Viral Aksi Pelecehan Seksual di Lebak Bulus, Pelaku Begal Payudara Berhasil Diringkus Polisi

Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam Hukuman Berat
ViralBlasts.com – Aksi pelecehan seksual yang terekam kamera pengawas (CCTV) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sempat menghebohkan jagat maya. Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat seorang wanita menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria pengendara motor.
Peristiwa tersebut terjadi di depan pagar rumah kos di Jalan Lebak Bulus IV pada Mei 2025. Saat korban tengah membuka pagar, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban, sebelum melarikan diri dengan sepeda motornya.
Rekaman CCTV yang menyebar luas memicu kemarahan publik dan mendorong aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan. Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku berinisial KN (19) akhirnya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Sridarma Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025) siang.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu sore.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap KN untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lainnya.
BACA JUGA: Viral Aksi Balapan BMW M4 dan Kereta Cepat Whoosh di Tol MBZ, Polisi Lakukan Penelusuran
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Keberadaan pelaku akhirnya terendus setelah tim penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan memperoleh sejumlah petunjuk penting dari tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku diketahui tinggal bersama orang tuanya di kawasan Pondok Labu.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Dan sepertinya keluarga juga sudah tahu,” ujar Kompol Murodih saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria berinisial KN (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menjeratnya dengan pasal terkait kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang terbaru.
“Untuk pelaku, dikenakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Kompol Murodih.
Dengan ancaman pasal tersebut, KN dapat menghadapi hukuman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya tindakan serupa yang pernah dilakukan oleh tersangka.