Pelajar Ditikam di Kemayoran, Dipicu Cekcok soal Karcis Parkir

Pelajar Ditikam di Kemayoran, Dipicu Cekcok soal Karcis Parkir
ViralBlasts.com – Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap seorang pelajar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden berdarah ini dipicu oleh cekcok terkait karcis parkir kendaraan.
“Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat adu mulut di area parkir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Selasa malam (3/6) di area parkir sentra kuliner Gunung Sahari, Kemayoran. Korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut kiri, dengan luka yang menembus hingga ke organ usus.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat teman korban meminta karcis parkir kepada pelaku. Namun, pelaku justru merespons dengan emosi dan melakukan pemukulan. Saat korban mencoba melerai dan membantu temannya, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban.
BACA JUGA: Sinergi Polri dan Warga Dongkrak Produksi Jagung, Ekspor Perdana Dilepas ke Malaysia
Pelaku Ditangkap di Kemayoran
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku kerap berada di kawasan Sumur Batu, Kemayoran. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif dan berhasil meringkus pelaku saat tengah mengendarai sepeda motor.
“Petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban,” ungkap Firdaus.
Terancam Hukuman Berat
Firdaus menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Selain itu, HB juga dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara berdasarkan UU Darurat, serta pidana penjara hingga 5 tahun untuk tindak penganiayaan berat,” tegasnya.