Klarifikasi Kejagung soal Isu Viral Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Chromebook

ViralBlasts.com – Sebuah video yang viral di media sosial memunculkan klaim mengejutkan: mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, Kejaksaan Agung dengan tegas membantah informasi tersebut.
“Kami tidak pernah menyatakan bahwa Nadiem Makarim berstatus DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut laporan dari Antara, video yang beredar juga memperlihatkan adegan penggeledahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di sebuah apartemen yang disebut milik Nadiem. Namun, Harli membantah klaim tersebut.
“Kami tidak melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem,” tegasnya.
Harli menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan dalam video itu sebenarnya adalah apartemen milik FH, salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim. Video tersebut menarasikan seolah-olah penggeledahan dilakukan di kediaman Nadiem, dan menyebut dirinya menjadi buronan setelah diduga terlibat dalam praktik korupsi senilai hampir Rp10 triliun.
Dalam narasi video, juga disebut bahwa penyidik, dengan pengawalan personel TNI, menemukan sejumlah barang bukti dari apartemen yang diklaim sebagai milik Nadiem. Video itu telah menarik perhatian publik dengan lebih dari 214 ribu tanda suka dan 5.500 lebih komentar per Senin siang.
Kejagung Fokus pada Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook
Sementara itu, Kejagung melalui Jampidsus saat ini memang tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada indikasi adanya pemufakatan jahat antar pihak tertentu. Mereka diduga mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang mengakomodasi penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, menurut Harli, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 oleh Pustekkom menunjukkan hasil yang tidak optimal. Atas dasar itu, tim teknis saat itu sempat merekomendasikan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian digantikan dengan rekomendasi baru yang kembali mengusulkan penggunaan Chromebook.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menyerap dana negara sebesar Rp9,982 triliun.
Proyek Chromebook untuk Seluruh Sekolah: Antara Digitalisasi dan Sorotan Publik
Program digitalisasi pendidikan yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim secara resmi dimulai melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur bahwa perangkat laptop yang akan didistribusikan ke seluruh sekolah di Indonesia wajib menggunakan sistem operasi berbasis Chromebook.
Secara bentuk fisik, Chromebook memang serupa dengan laptop konvensional. Namun, secara teknis, perangkat ini dijalankan menggunakan Chrome OS, sistem operasi besutan Google, yang optimal untuk penggunaan ekosistem digital seperti Google Chrome, Google Drive, Google Docs, Slides, Calendar, dan berbagai layanan berbasis awan lainnya.
Dalam pernyataan pada 21 Juli 2021 yang dikutip dari Antara, Nadiem menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan ini akan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri (PDN).
“Program digitalisasi di sekolah dimulai dari jenjang PAUD hingga SMA. Kami menargetkan pengiriman sebanyak 190.000 unit laptop ke 12.000 sekolah, dengan total anggaran Rp1,3 triliun. Seluruh anggaran itu kami belanjakan untuk laptop produk dalam negeri yang memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ini akan terus kami lanjutkan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta.
Jika dirinci, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp6,8 juta per unit laptop. Namun, publik sempat dibuat gaduh dengan munculnya informasi yang menyebut harga unit laptop—yang dikenal sebagai “Laptop Merah Putih”—mencapai Rp10 juta per unit, meskipun hanya memiliki spesifikasi dasar, seperti penyimpanan internal 32 GB.
Isu harga fantastis untuk spesifikasi minimal ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mempertanyakan efisiensi dan transparansi dalam kebijakan pengadaan tersebut, terutama karena produk yang digunakan berbasis Chromebook, yang dinilai memiliki keterbatasan untuk keperluan pembelajaran secara umum di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kemendikbudristek juga mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp2,4 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dana ini dimaksudkan untuk pengadaan sekitar 240.000 unit laptop tambahan dalam rangka memperluas implementasi program digitalisasi di sekolah-sekolah.
Progres Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook: 28 Saksi Diperiksa, Termasuk Mantan Staf Khusus
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Hingga akhir Mei 2025, total 28 saksi telah diperiksa oleh penyidik di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Informasi dari tim penyidik Jampidsus, sampai saat ini sudah ada 28 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Meski tidak menyebutkan seluruh nama saksi secara rinci, Harli membenarkan bahwa di antara mereka terdapat dua mantan staf khusus Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT. Keduanya disebut memiliki peran yang relevan dalam pengusutan perkara ini.
“Ada sejumlah barang bukti yang telah disita, dan kedua nama tersebut termasuk di antara saksi yang telah dipanggil serta diperiksa oleh penyidik,” jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua apartemen milik FH dan JT. Di unit milik FH yang berlokasi di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu unit laptop dan tiga unit telepon genggam.
Sementara itu, dari apartemen milik JT yang terletak di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu unit laptop.
Tak hanya perangkat elektronik, dari penggeledahan tersebut penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk 15 buah buku agenda yang kini turut menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan.