Insiden Pemain Skateboard Ditendang di Depok Open Space, Pemkot Kecam Tindakan Kekerasan

ViralBlasts – Sebuah video insiden di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok, viral di media sosial usai memperlihatkan seorang remaja pemain skateboard ditendang oleh seorang pengunjung pada Jumat malam, 30 Mei 2025. Kejadian bermula ketika papan skateboard yang dimainkan siswa SMP tersebut secara tidak sengaja mengenai seorang pengunjung yang tengah duduk di area publik tersebut.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyoroti bahwa remaja tersebut masih berusia 15 tahun dan semestinya mendapatkan perlindungan, bukan perlakuan kasar.
“Dalam situasi apa pun, kekerasan terhadap siapapun tidak bisa diterima, apalagi terhadap anak. Ini menyangkut anak usia SMP, masih di bawah umur,” ujar Chandra saat memberikan keterangan pada Minggu, 1 Juni 2025.
Pemerintah Kota Depok pun menegaskan akan menelusuri identitas pelaku kekerasan yang terekam dalam video tersebut. Chandra menyatakan bahwa peristiwa ini bukan termasuk delik aduan, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan meskipun tanpa laporan dari korban.
“Saya sudah melihat videonya. Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak sesuai dengan semangat kita menjadikan Depok sebagai kota yang ramah anak,” tambahnya.
Dalam rekaman yang beredar, tampak remaja tersebut menundukkan kepala dan menyampaikan permintaan maaf kepada pengunjung yang terkena papan skateboardnya. Namun, permintaan maaf itu justru dibalas dengan tendangan ke arah tubuhnya, yang disinyalir mengenai bagian vital.
“Kalau dilihat dari videonya, anak itu sudah meminta maaf dengan sopan. Tapi sayangnya, respons yang diterima justru berupa kekerasan,” kata Chandra menambahkan.
Tak Tolerir Kekerasan
Chandra menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki komitmen kuat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti insiden tersebut.
“Pihak ibu dan anak sudah menyampaikan aduan ke Pemkot Depok. Kami terima laporan itu dan akan memfasilitasi prosesnya melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta dinas terkait yang menangani perlindungan anak,” ujar Chandra.
Ia juga mengingatkan bahwa Depok Open Space (DOS) merupakan ruang publik yang disediakan pemerintah bagi seluruh lapisan masyarakat. Kawasan tersebut dirancang sebagai fasilitas umum yang ramah keluarga, tempat warga bisa bersantai, beraktivitas bersama anak, maupun menyalurkan hobi seperti bermain skateboard.
“Setahu saya, tidak ada larangan untuk bermain skateboard di area tersebut,” tutup Chandra.